Jumat, 22 Mei 2009

MOSB DAN PLPK

PROGRAM MASA ORIENTASI SISWA BARU (MOSB) DAN PLPK
SMAN 1 BANJAR TAHUN PELAJARAN 2009/2010

I. Pendahuluan

Masa orientasi siswa baru ( MOSB) termasuk didalamnya kegiatan Pemusatan Latihan Pengenalan Kepenegakan (PLPK) merupakan momen terpenting bagi setiap siswa baru untuk mengetahui eksistensi sekolah yang dimasukinya secara lebih mendalam, lebih detil dan lebih awal. Termasuk hal terpenting yang harus diketahui dan dipahami siswa baru diantaranya adalah : Visi - Missi Sekolah, struktur kelembagaan dan personalnya, sarana prasarana, kegiatan kurikuler ( intra dan ekstra) dan berbagai aktivitas beserta seluruh dinamikanya. Pengetahuan yang dimiliki siswa baru ini akan menjadi informasi awal bagi dirinya untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi dan situasi baru serta mampu menyiapkan strategi belajar yang lebih efektif dan efisien.

II. MATERI UMUM PEMBINAAN KESISWAAN DAN JENIS KEGIATAN PEMBINAAN KESISWAAN
(menjadi standar/acuan dalam MOSB/PLPK dan kegiatan ekstrakurikuler selanjutnya)

1. Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
e. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
f. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.

2. Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain :
a. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
d. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
e. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
f. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).

3. Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain :
a. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
b. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
c. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
d. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
e. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
f. Melaksanakan kegiatan bela negara;
g. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
h. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.

4. Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antar lain :
a. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
b. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
d. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
e. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
g. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
i. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
j. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

5. Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain :
a. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
d. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
e. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
g. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.

6. Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain :
a. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
b. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
c. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
d. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim);
e. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;

7. Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain :
a. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
c. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
d. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
e. Melaksanakan hidup aktif;f. Melakukan diversifikasi pangan;g. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.

8. Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :
a. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
b. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
c. Meningkatkan daya cipta sastra;
d. Meningkatkan apresiasi budaya.

9. Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :
a. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
b. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
c. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

10. Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
a. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
b. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
c. Melaksanakan kegiatan English Day;
d. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);

III. PENJABARAN PEMBINAAN KESISWAAN DALAM MOSB DAN PLPK

3.1. Kendali Kegiatan
Dalam pembinaan kesiswaan khususnya dalam MOSB dan PLPK diperlukan kendali kegiatan sebagai berikut :
1. Aktif, artinya seluruh siswa baru dapat berperan seoptimal mungkin mengeksplorasi potensi yang dimilikinya. Para Pembina (guru), tutor dan fasilitator harus dapat mangkondisikan hal ini
2. Kreatif, artinya para siswa baru mampu mengembangkan sesuatu yang sederhana menjadi hal yang lebih menarik dan lebih bermafaat
3. Inovatif adalah kondisi dan situasi yang merupakan akumulasi dari aktivitas dan kreatifitas dimana siswa dapat menemukan sesuatu yang baru lebih menarik, bermanfaat dan lebih kompetitif.
4. Inspiratif, artinya seluruh aktifitas, kreatifitas dan inovasi siswa dapat memberi stimulus dan menginspirasi siswa-siswa lainnya untuk mau berbuat atau berkreasi lebih atau minimal sama dengan yang sudah diperoleh temannya
5. Menyenangkan, dapat diartikan sebagai suasana yang menarik dan menyenangkan bagi para siswa untuk berkreasi dan mengembangkan kompetensi yang dimilikinya. Dalam konteks ini tidak diperkenankan sedikitpun ada tindakan kekerasan baik fisik ataupun phsikis
6. Ketegasan, diartikan sebagai implementasi untuk patuh pada komitmen yang telah disepakati bersama. Dalam keadaan semenarik apapun, ketegasan dalam pelaksanaan aturan tetap harus ditegakkan. Namun, harus digaris bawahi bahwa tegas tidak harus sama dengan keras. Ketegasan, sebetulnya, bisa tercipta dalam suasana menyenangkan.
Catatan : Rambu-rambu ini akan lebih efektif jika semua komponen ; guru, siswa (fasilitator) dan yang lainnya sudah lebih dahulu melaksanakan rambu-rambu ini.

3.2. Pelaksanaan MOSB
Secara garis besar MOSB ini dibagi dalam tiga jenis kegiatan / aktivitas yaitu :
1. Aktivitas didalam kelas (klasikal)
Aktivitas klasikal ini sebagai media untuk menyampaikan materi-materi yang bersifat teoritis dan informatif dengan metode diskusi , tanya jawab dan sedikit metode ceramah.Termasuk kedalam materi ini diantaranya ; profil sekolah (sebagai RSBI dan SBL), motivasi belajar, kepemimpinan dan organisasi, kedisiplinan ( termasuk didalamnya pengenalan tata tertib sekolah dan sanksi poin) dan lain-lain. Semua materi ini selain melibatkan guru, penyampaiannya bisa melibatkan siswa baik panitia atau diluar panitia. Contoh, dalam penyampaian materi motivasi belajar dapat langsung mempersilahkan para juara dalam lomba sains dan lain-lain untuk menyampaikan pengalamannya bagaimana mereka belajar. Atau pada materi kepemimpinan dan organisasi dipersilahkan langsung tampil para ketua organisasi ekstrakurikuler menyampaikan pengetahuan. Dan pengalaman bagaimana mereka menjadi pemimpin dan mengorganisir.

2. Aktivitas diluar kelas
Yang termasuk aktivitas di luar kelas diantaranya : pengenalan fisik sekolah, pengenalan personil lembaga, lomba*) dan pertandingan , bakti social dan PLPK. Beberapa kegitan yang biasa dilaksanakan dalam PLPK dapat dilaksanakan didalam kampus seperti kegiatan yang berhubungan dengan pengenalan kegiatan organisasi-organisasi ekskul selain Pramuka, sehingga kegiatan yang langsung berhubungan dengan kepramukaan dapat dilaksanakan dalam waktu yang lebih singkat. Diusulkan kegiatan pramuka diluar kampus SMA hanya berlangsung dua hari satu malam.
*) jenis lomba mengacu pada sepuluh sekbid yang ada diantaranya ; lomba khutbah/da’i,
Cepat tepat , pidato dengan bahasa inggris, penataan kelas dan lingkungan, model
pertolongan pertama (PMR), membuat karya tulis sederhana, lomba daur ulang
bahan,desain blog, lomba seni kreatif. Dan lain-lain Peserta lomba bisa perorangan
atau perwakilan kelas.

3. Aktivitas melalui dunia maya
Aktivitas ini adalah aktivitas yang membedakan sekolah RSBI dengan sekolah regular. Aktivitas ini dapat berupa kegiatan :
1. Pembuatan E-mail setiap siswa baru, kegiatan ini wajib bagi setiap siswa baru
2. Registrasi dan aktivasi setiap siswa baru sebagai user pada website SMAN 1 Banjar
3. Lomba desain blog sederhana.

Kamis, 21 Mei 2009

PEMBINAAN KESISWAAN

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008
TENTANG PEMBINAAN KESISWAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :
a. bahwa untuk mengembangkan potensi siswa sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab, diperlukan pembinaan kesiswaan secara sistematis dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pembinaan Kesiswaan; Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia 1
Tahun 2003 Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2008;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah; 2
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEMBINAAN KESISWAAN. 3
BAB I
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 1 Tujuan pembinaan kesiswaan : a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas; b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan; c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat; d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society). Pasal 2 Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Pasal 3 (1) Pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler; (2) Materi pembinaan kesiswaan meliputi : a. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. Budi pekerti luhur atau akhlak mulia; c. Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara; 4
d. Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat; e. Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural; f. Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan; g. Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi ; h. Sastra dan budaya; i. Teknologi informasi dan komunikasi; j. Komunikasi dalam bahasa Inggris; (3) Materi pembinaan kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam jenis-jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (4) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan oleh sekolah. BAB III ORGANISASI Pasal 4 (1) Organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk organisasi siswa intra sekolah. (2) Organisasi kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain. (3) Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah OSIS. (4) Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas. 5
BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN KESISWAAN Pasal 5 (1) Pembinaan kesiswaan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah. (2) Pembinaan kesiswaan di kecamatan menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kecamatan. (3) Pembinaan kesiswaan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kabupaten/kota. (4) Pembinaan kesiswaan di propinsi menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di propinsi. (5) Pembinaan kesiswaan secara nasional menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional. BAB V PENDANAAN Pasal 6 (1) Pendanaan pembinaan kesiswaan di sekolah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). (2) Pendanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang tidak mengikat. 6
BAB VI PENUTUP Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBDYO
Salinan sesuai dengan aslinya, Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional. Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I, TTD. Muslikh, S.H NIP. 131479478 7
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2008 TANGGAL 22 JULI 2008

MATERI PEMBINAAN KESISWAAN DAN JENIS KEGIATAN PEMBINAAN KESISWAAN

1. Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
c. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
d. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
e. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
f. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.


2. Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain :
a. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
b. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
c. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
d. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
e. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
f. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan). 8


3. Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain :
a. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
b. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
c. Melaksanakan kegiatan kepramukaan; d. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
e. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan; f. Melaksanakan kegiatan bela negara;
g. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
h. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.


4. Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antar lain :
a. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
b. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
c. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
d. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
e. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
f. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
g. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
h. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
i. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
j. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.


5. Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain :

a. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
c. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
d. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
e. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
f. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
g. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.


6. Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain :
a. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
b. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
c. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
d. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim); e. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;


7. Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain :
a. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
c. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
d. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
e. Melaksanakan hidup aktif;
f. Melakukan diversifikasi pangan;
g. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.


8. Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :

a. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
b. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
c. Meningkatkan daya cipta sastra;
d. Meningkatkan apresiasi budaya.


9. Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :
a. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
b. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
c. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.


10. Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
a. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
b. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
c. Melaksanakan kegiatan English Day;
d. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
e. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya, Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional. Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I, TTD. Muslikh, S.H NIP. 131479478 11

Jumat, 08 Mei 2009

FISIKA ITU AYAT ALLAH


Jagat raya dengan segala isinya memperlihatkan kesempurnaan dan keteraturan yang luar biasa, sangat menakjubkan dan sekaligus penuh misteri. Tiap sudut alam adalah keajaiban, keindahan, keharmonisan dan kedahsyatan dari sebuah existensi yang tak terhingga. Dari alam yang sangat besar ; Galaksi, black hole, bintang raksasa, super nova dan lain-lain, dimana baginya planet bumi ini hanyalah setitik debu, sampai yang terkecil, yang amat sangat renik; elektron, proton, neutron, atom, virus, sel dan bakteri serta masih banyak lagi zarrah-zarrah lainnya, dimana baginya ujung jarum adalah sebuah lapangan yang sangat luas, selalu mempertontonkan existensinya dipelataran akal manusia dengan pertunjukkan amat memukau, menarik gairah akal untuk terus menyelaminya namun sekaligus membisukannya. Merontakan intelegensi manusia untuk berteriak: merdeka dari belenggu kebodohan!, namun sekaligus meruntuhkan dan melumpuhkan arogansi dan kesombongannya kemudian membekulah intelegensi manusia itu di ruang gelap yang pekat. Subhanallah! inilah Maha Karya Besar yang yang tercipta hanya dengan sebuah kata : KUN!, JADILAH ! Fayakun!, maka jadilah! Maka terciptalah ruang alam: materi dan energi dengan bingkai waktu. Dan tercipta pula alam lain yang tak terbingkai waktu. Dan, mungkin juga telah tercipta jutaan alam lain yang tidak bisa didefinisikan oleh akal manusia dengan segala keterbatasannya, karena memang, bagaimana mungkin akal manusia yang juga merupakan bagian dari ciptaan-Nya dan amat kecil dapat menjelaskan dan menjangkau seluruh yang tercipta dengan jumlah takterhingga. Maka sesungguhnya, wujud semesta adalah deskripsi amat nyata tentang Ada-Nya Sang Maha Pencipta. Alam adalah ayat Allah, ayat kauniyyah sebagai petunjuk sesungguhnya tentang Yang Maha Ada dengan segala keberadaan-Nya.


Alam sebagai ayat kauniyyah itulah semestinya selalu menjadi media tafakkur bagi seluruh manusia untuk menemukan jati dirinya sebagai mahluk Allah yang paling sempurna dan mengembangkan kompetensi fikirannya seoptimal mungkin sebagai bentuk nyata dari tugas utamanya di alam ini sebagai khalifah Allah di bumi, wakil Allah yang harus sanggup menata bumi yang dipijaknya dan langit yang menaunginya serta sekaligus menadikan tempat manusia mengabdi ( beribadah) kepada-Nya. Maka tafakkur tentang alam semesta dengan mempelajari sifat, perilaku dan interaksinya adalah merupakan sebuah keniscayaan bagi manusia untuk mencapai predikat mahluk paling mulia. Tanpa proses tersebut, akan sangat mustahil manusia bisa menampilkan dirinya sebagai khalifah Allah di alam ini.

Existensi alam berupa ayat -ayat Allah, terutama yang berwujud zat atau benda yang dapat dipelajari dan diteliti memiliki konsep, hukum, teori serta potulat sebagai deskripsi dari keteraturannya itu. Ilmu yang mempelajari sifat, perilaku dan interaksi alam dengan menggali konsep, hukum, teori dan postulat tersebut dinamakan ilmu fisika. Oleh karena itu tepatlah jika dikatakan bahwa fisika itu adalah ayat Allah.

Subhanallah. Wallahu A'lam ......!